1. Rapatkan barisan dalam proses meletakan fondasi transformasi penegakan hukum modern sesuai dengan arah Pembangunan Hukum Nasional Dalam Rencana Pembangunan Nasional Menuju Indonesia Emas 2045.
  2. Kawal seluruh proses dan tahapan pelaksanaan Pemilihan Umum guna terciptanya kontestasi pemilihan umum yang adil, berintegritas, serta kondusif.
  3. Laksanakan internalisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional secara serentak, cermat, teliti, seragam, dan nholistik untuk mengukuhkan posisi jaksa sebagai penafsir utama.
  4. Hadirkan penegakan hukum yang berorientasi pada aspek penanganan perkara dengan mengakomodir tujuan penegakan hukum yang berlandaskan perlindungan hak asasi manusia, akses keadilan, pemulihan hak korban dan negara, serta kemajuan teknologi.
  5. Perkuat peran Kejaksaan dalam memberi pendapat hukum guna mewujudkan langkah-langkah strategis pelaksanaan roda pemerintahan untuk memperkuat fungsi Jaksa Pengacara Negara.
  6. Pertahankan dan optimalkan setiap kewenangan baru melalui penerapan wewenang secara tepat, terukur, serta tidak melampaui batas-batas yang ditentukan Peraturan Perundang-undangan.
  7. Laksanakan pengelolaan aset hasil tindak pidana secara paripurna guna mendukung peran sentral Kejaksaan dalam pemulihan aset.