Penataan Manajemen SDM
PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM APARATUR
A.1 Perencanaan Kebutuhan Pegawai sesuai dengan Kebutuhan
Organisasi
a. Kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu
kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan
b. Penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada
kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan
c. Telah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap
penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi
telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja
A.2 Pola Mutasi Internal
a. Dalam melakukan pengembangan karier pegawai, telah
dilakukan mutasi pegawai antar jabatan
b. Dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah
memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah
ditetapkan
A.3 Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi
a. Unit Kerja melakukan Training Need Analysis Untuk
pengembangan kompetensi
b. Dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai,
telah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai
c. Tingkat kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan
standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan
d. Pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak
untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya
e. Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi, unit kerja
melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (seperti pengikutsertaan
pada lembaga pelatihan, in-house training, coaching, atau mentoring)
f. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil
pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja
A.4 Penetapan
Kinerja Individu
a. Terdapat penetapan kinerja individu yang terkait dengan
perjanjian kinerja organisasi
b. Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan
indikator kinerja individu level diatasnya
c. Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodik
d. Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar
untuk pemberian reward
A.5 Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku
Pegawai
a. Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah
dilaksanakan/diimplementasikan
A.6 Sistem Informasi Kepegawaian
a. Data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala