JAM KERJA PADA BULAN RAMADAN 1446 H DI KEJAKSAAN NEGERI KEPAHIANG
JAM KERJA PADA BULAN RAMADAN 1446 H DI KEJAKSAAN NEGERI KEPAHIANG
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, bersama ini Kami sampaikan jam pelayanan pada Bulan Ramadan 1446 H di Kejaksaan Negeri Kepahiang.
𝐇𝐚𝐫𝐢 𝐒𝐞𝐧𝐢𝐧-𝐊𝐚𝐦𝐢𝐬 : Pukul 08.00 - 15.00 WIB
Istirahat : Pukul 12.00 - 12.30 WIB
𝐇𝐚𝐫𝐢 𝐉𝐮𝐦𝐚𝐭 : Pukul 08.00 - 15.30 WIB
Istirahat : Pukul 11.30 - 12.30 WIB
Semoga Ramadan ini menjadi momen untuk memperbaiki diri dan mendekatkan diri kepada Allah.
Selamat menunaikan Ibadah Puasa!