PENETAPAN TERSANGKA KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP PENGELOLAAN PENGGUNAAN DANA DESA PADA DESA AIR PESI, KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN ANGGARAN 2023 SAMPAI TAHUN 2024.

PENETAPAN TERSANGKA KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP PENGELOLAAN PENGGUNAAN DANA DESA PADA DESA AIR PESI, KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN ANGGARAN 2023 SAMPAI TAHUN 2024.

PENETAPAN TERSANGKA KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP PENGELOLAAN PENGGUNAAN DANA DESA PADA DESA AIR PESI, KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN ANGGARAN 2023 SAMPAI TAHUN 2024.

Rabu, 14 Mei 2025

Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kepahiang telah melakukan Penetapan kepada 1 orang tersangka dengan inisial “J” dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Pengelolaan Penggunaan Dana Desa pada Desa Air Pesi, Kecamatan Seberang Musi, Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2023 S/D Tahun 2024.

Tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JO Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya tersangka “J” dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Lapas Kelas II A Curup.


#kejaksaanRI
#kejaksaanrb
#kemenpanrb
#jaksa_agungri
#puspenkum
#penkum
#kejatibengkulu
#kejarikepahiang

@kejaksaan.ri
@kejaksaanrb
@kemenpanrb
@jaksa_agungri
@kejatibengkulu_
@kejarikepahiang
@jaksapedia

Kejaksaan Negeri Kepahiang
Kerja Cerdas ...
Pelayanan Prima ...
Penuh Integritas...

Bagikan tautan ini

Mendengarkan