Rekonstruksi
Rabu, 21 Mei 2025
Kelapa Seksi Tindak Pidana Umum Asian Karnedi, S.H bersama Kasubsi Pratut Achmad Dewa Nugraha, S.H., M.H dan Staff Pada Bidang Tindak Pidana Umum Andre Kurniawan, S.H pada Kejaksaan Negeri Kepahiang Mengikuti Pelaksanaan Rekonstruksi terhadap dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati orangnya. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.
#kejaksaanRI
#kejaksaanrb
#kemenpanrb
#jaksa_agungri
#puspenkum
#penkum
#kejatibengkulu
#kejarikepahiang
@kejaksaan.ri
@kejaksaanrb
@kemenpanrb
@jaksa_agungri
@kejatibengkulu_
@kejarikepahiang
@jaksapedia
Kejaksaan Negeri Kepahiang
Kerja Cerdas ...
Pelayanan Prima ...
Penuh Integritas...