PEMUSNAHAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA UMUM YANG TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP INKRACHT) TAHUN 2025
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA UMUM YANG TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT) TAHUN 2025
Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) pada Kejaksaan Negeri Kepahiang melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) Tahun Anggaran 2025.
Hadir pada kegiatan ini Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Wakil Bupati Kepahiang, Kapolres Kepahiang, Hakim pada Pengadilan Negeri Kepahiang, Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Kasat Narkoba Polres Kepahiang, Dinas Kesehatan Kab. Kepahiang, serta Para Kasi dan Pegawai Kejaksaan Negeri Kepahiang.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Kepahiang dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) yang terdiri dari :
➤ Tindak Pidana Narkotika sebanyak 29 perkara ;
➤ Tindak Pidana OHARDA (Orang dan Harta Benda) sebanyak 11 perkara;
➤ Tindak Pidana KAMNEGTIBUM dan Tindak Pidana Umum lainnya (TPUL) sebanyak 5 perkara;
Pemusnahan barang bukti tersebut di lakukan dengan cara dibakar dan dipotong menggunakan gerinda atau alat pemotong besi, sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
#kejaksaanRI
#kejaksaanrb
#kemenpanrb
#jaksa_agungri
#puspenkum
#penkum
#kejatibengkulu
#kejarikepahiang
@kejaksaan.ri
@kejaksaanrb
@kemenpanrb
@jaksa_agungri
@kejatibengkulu_
@kejarikepahiang
@jaksapedia
Kejaksaan Negeri Kepahiang
Kerja Cerdas ...
Pelayanan Prima ...
Penuh Integritas...