Penghapusan Pelanggaran Lalu Lintas
📢 PENGUMUMAN PENTING!
Penghapusan Pelanggaran Lalu Lintas
🗓️ Periode Januari 2021 s.d. Juli 2023
📍 Kejaksaan Negeri Kepahiang
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kepahiang, sebanyak 42 nama pelanggar atas perkara tilang dengan terdakwa EGI PATLI PRANATA, DKK telah dinyatakan gugur (daluwarsa) dan tidak akan dilanjutkan eksekusinya.
⚖️ Berdasarkan:
Pasal 84 Ayat (1), (2) KUHP tentang kedaluwarsanya perkara pelanggaran lalu lintas setelah lebih dari 2 tahun.
🚗 Bagi pelanggar yang belum mengambil barang bukti kendaraan (STNK/BPKB/sepeda motor), agar segera datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Kepahiang dengan membawa dokumen kepemilikan kendaraan dan membayar denda serta biaya perkara.
📲 Lihat daftar nama pelanggar:
Scan QR Code yang tertera pada gambar atau akses langsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kepahiang.
📞 Info lebih lanjut:
🌐 https://kejari-kepahiang.kejaksaan.info/
🌐 www.kejari-kepahiang.go.id
🔔 Segera manfaatkan kesempatan ini dan ambil kembali barang bukti kendaraan Anda!