Penghapusan Pelanggaran Lalu Lintas

Penghapusan Pelanggaran Lalu Lintas

πŸ“’ PENGUMUMAN PENTING!
Penghapusan Pelanggaran Lalu Lintas
πŸ—“οΈ Periode Januari 2021 s.d. Juli 2023
πŸ“ Kejaksaan Negeri Kepahiang

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kepahiang, sebanyak 42 nama pelanggar atas perkara tilang dengan terdakwa EGI PATLI PRANATA, DKK telah dinyatakan gugur (daluwarsa) dan tidak akan dilanjutkan eksekusinya.
βš–οΈ Berdasarkan:
Pasal 84 Ayat (1), (2) KUHP tentang kedaluwarsanya perkara pelanggaran lalu lintas setelah lebih dari 2 tahun.
πŸš— Bagi pelanggar yang belum mengambil barang bukti kendaraan (STNK/BPKB/sepeda motor), agar segera datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Kepahiang dengan membawa dokumen kepemilikan kendaraan dan membayar denda serta biaya perkara.

πŸ“² Lihat daftar nama pelanggar:
Scan QR Code yang tertera pada gambar atau akses langsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kepahiang.

πŸ“ž Info lebih lanjut:
🌐 https://kejari-kepahiang.kejaksaan.info/
🌐 www.kejari-kepahiang.go.id
πŸ”” Segera manfaatkan kesempatan ini dan ambil kembali barang bukti kendaraan Anda!

Bagikan tautan ini

Mendengarkan