KEJAKSAAN NEGERI KEPAHIANG MELAKSANAKAN PENGEMBALIAN BARANG BUKTI

KEJAKSAAN NEGERI KEPAHIANG MELAKSANAKAN PENGEMBALIAN BARANG BUKTI

KEJAKSAAN NEGERI KEPAHIANG MELAKSANAKAN PENGEMBALIAN BARANG BUKTI

Selasa, 05 Agustus 2025

Bidang Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) pada Kejaksaan Negeri Kepahiang melakukan Pengembalian Barang Bukti berupa;

- Uang sejumlah Rp1.514.000,00 (satu juta lima ratus empat belas ribu rupiah) dengan pecahan uang Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), Rp5.000,00 (lima ribu rupiah), Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) dan Rp1.000,00 (seribu rupiah); 

- 1 (satu) tangga kayu dengan panjang 365 (tiga ratus enam puluh lima) cm lebar bawah 50 (lima puluh) cm dan lebar atas 35 (tiga puluh lima) cm;

- 1 (satu) unit USB Flash Drive merek V-Gen dengan kapasitas 8GB;

Yang telah mempunyai putusan Pengadilan Negeri Kepahiang yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dengan amar putusan menyatakan barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak/ pemiliknya.


#kejaksaanRI
#kejaksaanrb
#kemenpanrb
#jaksa_agungri
#puspenkum
#penkum
#kejatibengkulu
#kejarikepahiang

@kejaksaan.ri
@kejaksaanrb
@kemenpanrb
@jaksa_agungri
@kejatibengkulu_
@kejarikepahiang
@jaksapedia

Kejaksaan Negeri Kepahiang
Kerja Cerdas ...
Pelayanan Prima ...
Penuh Integritas...

Bagikan tautan ini

Mendengarkan