Kejati NTT Hadiri Dialog Terkait Tunjangan DPRD NTT Aspirasi Publik Minta Pergub Dievaluasi

Kejati NTT Hadiri Dialog Terkait Tunjangan DPRD NTT Aspirasi Publik Minta Pergub Dievaluasi

Kupang, NTT – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) turut serta dalam dialog bersama Pemerintah Provinsi NTT dan berbagai pemangku kepentingan untuk membahas Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Perumahan DPRD Provinsi NTT. Dialog yang digelar pada Selasa, 9 September 2025 di Ruang Rapat Gubernur NTT ini menanggapi kontroversi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan tunjangan tersebut.

Acara yang dipimpin langsung oleh Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, didampingi oleh Wakil Gubernur Johni Asadoma, dihadiri oleh perwakilan dari Forkopimda, instansi vertikal, akademisi, organisasi mahasiswa, lembaga masyarakat sipil, hingga awak media. Asisten Intelijen Kejati NTT, Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H., hadir sebagai perwakilan Kejati.


 

Aspirasi Masyarakat: Kenaikan Tunjangan Tidak Mendesak

 

Dalam dialog, mayoritas organisasi mahasiswa, serikat pekerja, dan tokoh masyarakat secara tegas menolak kenaikan tunjangan DPRD. Mereka menilai kebijakan ini tidak memiliki urgensi dan berpotensi mencederai rasa keadilan publik, terutama di tengah tingginya angka kemiskinan di NTT. Aspirasi yang disampaikan secara kolektif ini menekankan agar anggaran yang dialokasikan untuk tunjangan tersebut dialihkan ke sektor yang lebih prioritas, seperti pendidikan dan kesehatan.


 

Pandangan Akademisi: Kebijakan Harus Transparan dan Rasional

 

Para akademisi dari Universitas Nusa Cendana (Undana) memberikan pandangan bahwa setiap kebijakan publik harus didasarkan pada analisis rasional, transparansi, serta komunikasi publik yang memadai. Mereka merekomendasikan agar regulasi terkait tunjangan dievaluasi dan dikaji ulang dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah dan kebutuhan riil masyarakat.


 

Sikap Pemerintah Provinsi: Siap Evaluasi Pergub

 

Menanggapi masukan dari masyarakat dan akademisi, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menyatakan bahwa meskipun Pergub Nomor 22 Tahun 2025 telah melalui mekanisme yang berlaku, Pemerintah Provinsi bersedia untuk mengevaluasi regulasi tersebut. Gubernur menekankan pentingnya kompromi dan komunikasi berkelanjutan antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat guna mencapai keputusan yang adil dan proporsional bagi semua pihak.


 

Peran Kejaksaan Tinggi NTT

 

Kejati NTT melalui bidang Intelijen menegaskan akan terus memantau dan menghimpun aspirasi masyarakat terkait dinamika kebijakan ini. Kejati memberikan perhatian serius agar kebijakan pemerintah daerah tidak bertentangan dengan prinsip keadilan sosial, transparansi anggaran, serta kondisi riil masyarakat NTT.

Dialog yang berlangsung dari pukul 14.30 hingga 17.20 WITA ini berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif, menandai langkah awal evaluasi kebijakan yang menjadi sorotan publik.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan