KEJAKSAAN NEGERI KEPAHIANG MELAKSANAKAN PENGEMBALIAN BARANG BUKTI
KEJAKSAAN NEGERI KEPAHIANG MELAKSANAKAN PENGEMBALIAN BARANG BUKTI
Kamis, 11 Septwmber 2025
Bidang Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) pada Kejaksaan Negeri Kepahiang melakukan Pengembalian Barang Bukti berupa;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk VIAR/YX 100-B CAKRAM warna hitam dengan kondisi kerempang/tanpa body dengan nomor r angka MF3VR10BB7L004742 dan nomor mesin sudah tidak terbaca (sudah digerendah);
- 1 (satu) buah BPKB Sepeda Motor Merk VIAR/YX 100-B Cakram TAHUN PEMBUATAN 2007, dengan Nomor BPKB: 3626062F, atas nama: BASARUDIN BIN RASIP, dengan Nomor Rangka: MF3VR10BB7L004742; Nomor Mesin: YX150FMG06069833,
- 1 (satu) buah STNK Sepeda Motor Merk VIAR/YX 100-B Cakram TAHUN PEMBUATAN 2007, dengan Nomor STNK 02080344/SS/2006, atas nama: BASARUDIN BIN RASIP, dengan Nomor Rangka: MF3VR10BB 7L004742 dan Nomor Mesin: YX150FMG06069833;
Yang telah mempunyai putusan Pengadilan Negeri Kepahiang yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dengan amar putusan menyatakan barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak/ pemiliknya.
#kejaksaanRI
#kejaksaanrb
#kemenpanrb
#jaksa_agungri
#puspenkum
#penkum
#kejatibengkulu
#kejarikepahiang
@kejaksaan.ri
@kejaksaanrb
@kemenpanrb
@jaksa_agungri
@kejatibengkulu_
@kejarikepahiang
@jaksapedia
Kejaksaan Negeri Kepahiang
Kerja Cerdas ...
Pelayanan Prima ...