Bidang Organisasi
Bidang Pembinaan
Bidang Pembinaan
KEPALA SUB BAGIAN
PEMBINAAN
ROSNAINI, S.H
Subbagian Pembinaan mempunyai
tugas melakukan perencanaan program kerja dan anggaran, pengelolaan
ketatausahaan kepegawaian, kesejahteraan pegawai, keuangan, perlengkapan,
organisasi dan tatalaksana, pengelolaan teknis atas barang milik negara,
pengelolaan data dan statistik kriminal, pelaksanaan evaluasi dan penguatan
program reformasi birokrasi serta pemnerian dukungan pelayanan teknis dan
administrasi bagi seluruh satuan kerja di Lingkungan Kejaksaan Negeri yang
bersangkutan dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas.
Subbagian Pembinaan terdiri atas :
1. Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kepegawaian, peningkatan integritas dan kepribadian serta kesejahteraan pegawai.
2. Urusan Keuangan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan urusan keuangan dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
3. Urusan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan dan kerumahtangaan.
4. Urusan Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi dan Perpustakaan mempunyai tugas melakukan urusan pengelolaan data statistik kriminal, penerapan dan pengembangan teknologi informasi, perpustakaan, dokumentasi hukum.