Bidang Organisasi
Bidang Tindak Pidana Umum
Seksi Tindak
Pidana Umum
KEPALA SEKSI TINDAK
PIDANA UMUM
ASIAN KARNEDI, S.H
Seksi Tindak Pidana Umum
mempunyai tugas melaksanakan pengendalian dan atau
melaksanakan penuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan,
melaksanakan penetapan hakim
dan putusan pengadilan, Pengawasan terhadap keputusan
lepas bersyarat dan tindakan lainnya dalam perkara tindak pidana umum.
Dalam melaksanakan tugasnya, Seksi Tindak Pidana Umum menyelenggarakan fungsi:
1. Penyiapan perumusan kebijaksanaan teknis di bidang tindak pidana umum berupa pemberian bimbingan, pembinaan dan pengamanan teknis ;
2. Penyiapan rencana, pelaksanaan dan penyiapan bahan pengendalian kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan dalam perkara tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum, tindak pidana terhadap orang dan harta benda serta tindak pidana umum lain yang diatur di luar Kitab Undang-undang pidana;
3. Penyiapkan bahan pengendalian dan atau pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lain dalam perkara tindak pidana umum serta pengadministrasiannya ;
4. Pembinaan kerjasama dan melakukan koordinasi dengan instansi serta pemberian bimbingan serta petunjuk teknis dalam penanganan perkara tindak pidana umum kepada penyidik;
5. Penyiapan bahan saran, konsepsi tentang pendapat dan atau pertimbangan hukum Jaksa Agung mengenai perkara tindak pidana umum dan masalah hukum lainnya dalam kebijaksanaan penegakan hukum;
6. Peningkatan kemampuan, ketrampilan dan integritas kepribadian aparat tindak pidana umum daerah hukum Kejaksaan Negeri yang bersangkutan;
7. Pengadministrasian dan pembuatan laporan di daerah hukum Kejaksaan Negeri bersangkutan.
Seksi Tindak Pidana Umum terdiri
dari :
a.Subseksi Prapenuntutan
Subseksi Prapenuntutan mempunyai
tugas melakukan urusan pemberian bimbingan, pengendalian dan petunjuk mengenai
penerimaan pemberitahuan penyidikan, penghentian penyidikan, hasil penyidikan
serta penerimaan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti/sitaan,
mengadministrasikan serta mendokumentasikannya
b.Subseksi dan Penuntutan
Subseksi Penuntutan mempunyai
tugas melakukan urusan penuntutan terhadap perkara tindak pidana umum
hasil penyidikan penyidik serta
pengadministrasian dan Pendokumentasian