Bidang Organisasi
Bidang Tindak Pidana Khusus
Seksi Tindak Pidana Khusus
KEPALA SEKSI TINDAK
PIDANA KHUSUS
FEBRIANTO ALI AKBAR,
S.H.
Seksi Tindak Pidana Khusus,
mempunyai tugas melakukan pengendalian kegiatan penyelidikan, penyidikan,
prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, melaksanakan penetapan dan
putusan pengadilan, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat
dan tindakan hukum lainnya dalam perkara tindak pidana khusus di daerah hukum
Kejaksaan Negeri yang bersangkutan.
Dalam melaksanakan tugas , Seksi
Tindak Pidana Khusus menyelenggarakan fungsi:
1. Penyiapan
perumusan kebijaksanaan teknis di bidang tindak pidana khusus berupa pemberian
bimbingan, pembinaan dan pengamanan teknis ;
2. Penyiapan
rencana, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan penyelidikan, penyidikan,
prapenuntutan, pemeriksaan, tambahan, penuntutan dan
pengadministrasiannya;
3. Pelaksanan
penetapan hakim dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap pelaksanaan
keputusan lepas bersvarat dan tindakan hukum lain dalam perkara tindak pidana
khusus serta pengadministrasiannya ;
4. Pembinaan
kerjasama dan koordinasi dengan instansi terkait dan memberi bimbingan serta
petunjuk teknis kepada penyidik dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi,
ekonomi dan tindak pidana khusus yang lain serta pengadminintrasiannya;
5. Penyiapan
bahan sarana konsepsi tentang pendapat dan atau pertinibangan hukum Jaksa Agung
mengenai perkara tindak pidana khusus dan masalah hukum lain dalam
kebijaksanaan hukum;
6. Peningkatan
kemampuan, keterampilan dan integritas kepribadian aparat tindak pidana khusus