Bidang Organisasi
Bidang Perdata Tata Usaha Negara
Seksi Perdata
& Tata Usaha Negara
KEPALA SEKSI PERDATA
DAN TATA USAHA NEGARA
PANJI WIJANARKO, S.H.
Seksi Perdata dan
Tata Usaha Negara mempunyai tugas melakukan
dan atau pengendalian
kegiatan penegakan, bantuan, pertimbangan dan pelayanan hukum serta
tindakan hukum lain kepada negara, pemerintah dan masyarakat di Sidang perdata
dan tata usaha negara.
Dalam melaksanakan tugasnya,
Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara menyelenggarakan fungsi:
1. Penyiapan
perumusan kebijaksanaan teknis di bidang perdata dan tata usaha negara berupa
pemberian bimbingan, pembinaan dan pengamanan teknis;
2. Pengendalian
kegiatan penegakan hukum, bantuan pertimbangan dan mewakili kepentingan negara
dan pemerintah;
3. Pelaksanaan
gugatan uang pengganti atas putusan pengadilan, gugatan ganti kerugian dan
tindakan hukum lain terhadap perbuatan yang melawan hukum yang merugikan
keuangan negara;
4. Pemberian
bantuan hukum terhadap masyarakat yang menyangkut pemulihan dan perlindungan
hak dengan memperhatikan kepentingan umum sepanjang negara atau pemerintah
tidak menjadi tergugat;
5. Pelaksanaan
tindakan hukum di dalam maupun di luar pengadilan mewakili kepentingan
keperdataan dari negara pemerintah dan masyarakat baik berdasarkan jabatan
maupun kuasa khusus;
6. Pembinaan
kerjasama dan koordinasi dengan instansi terkait serta memberikan bimbingan dan
petunjuk teknis dalam penanganan masalah perdata dan tata usaha negara di
daerah hukum Kejaksaan Negeri yang bersangkutan;
7. Pemberian
saran konsepsi tentang pendapat dan atau pertimbangan hukum Jaksa Agung
mengenai perkara perdata dan tata usaha negara dan masalah hukum lain dalam
kebijakan penegakan hukum;
8. Peningkatan
kemampuan, ketrampilan dan integritas kepribadian aparat tindak pidana khusus
di daerah hukum Kejaksaan Negeri yang bersangkutan