Bidang Organisasi
Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti
Seksi Pemulihan Aset
dan Pengelolaan Barang Bukti
KEPALA SEKSI PEMULIHAN
ASET DAN PENGELOLAAN BARANG BUKTI
BRAMA KHARISMAN, S.H
Seksi Pemulihan Aset
dan Pengelolaan Barang Bukti mempunyai tugas melakukan pengelolaan barang
bukti dan barang rampasan yang berasal dari tindak pidana umum dan pidana
khusus.
Dalam melaksanakan tugasnya,
Seksi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan menyelenggarakan fungsi:
1. Penyiapan
bahan penyusunan rencana dan program kerja
2. Analisis dan
penyiapan pertimbangan hukum pengelolaan barang bukti dan barang rampasan
3. Pengelolaan
barang bukti dan barang rampasan meliputi pencatatan, penelitian barang bukti,
penyimpanan dan pengklasifikasian barang bukti, penitipan, pemeliharaan,
pengamanan, penyediaan dan pengembalian barang bukti sebelum dan setelah sidang
serta penyelesaian barang rampasan;
4. Penyiapan
pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dalam pengelolaan barang buki dan barang
rampasan;
5. Pengelolaan
dan penyajian data dan informasi; dan
6. Pelaksanaan
pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pengelolaan barang bukti dan barang
rampasan.