BARANG RAMPASAN UNTUK DILELANG

BARANG RAMPASAN UNTUK DILELANG

BARANG RAMPASAN UNTUK DILELANG

Kamis, 05 Juni 2025

Penjualan Langsung yang akan dilaksanakan :
Hari / Tanggal : Kamis / 05 Juni 2025
Pukul : 10.00 Wib - 11.00 Wib
Penetapan Pemenang : Setelah batas penawaran
Tempat : Kantor Kejaksaan Negeri Kepahiang

1. Penjualan dilakukan secara langsung yang dihadiri oleh peserta penjualan langsung;
2. Calon peserta penjualan langsung dapat berupa perorangan atau badan hukum;
3. Calon peserta penjualan langsung yang bertindak sebagai kuasa dari badan Hukum diwajibkan membawa Surat Kuasa dari Direksi Akta Pendirian Perusahaan, dan Npwp Perusahaan;
4. Penawaran atas Barang Rampasan Negara tersebut dilakukan langsung pada saat penjualan dilaksanakan;
5. Open House / Aanwijzing akan dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 05 Juni 2025 pukul 08.00 sampai dengan 09.00 Wib, bertempat di Kejaksaan Negeri Kepahiang Jalan Aipda Muan No.8 komplek perkantoran Kabupaten Kepahiang;
6. Peminat agar sebelumnya melihat dan memeriksa kondisi Barang Rampasan Negara yang akan dijual dalam kondisi sesungguhnya dan dengan semua cacat serta kekurangannya;
7. Pelunasan pembayaran Penjualan langsung paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah pelaksanaan Penjualan Langsung. Apabila tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi;
8. Bahwa Barang Rampasan Negara tersebut tidak dilengkapi dengan Bukti Kepemilikan (BPKB / STNK) dan tidak dapat diterbitkan Bukti Kepemilikan yang baru;
9. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kepahiang No.Tlp 0852 6987 5958.


#kejaksaanRI
#kejaksaanrb
#kemenpanrb
#jaksa_agungri
#puspenkum
#penkum
#kejatibengkulu
#kejatibali
#kejarisurabaya
#kejarikepahiang

@kejaksaan.ri
@kejaksaanrb
@kemenpanrb
@jaksa_agungri
@kejatibengkulu_
@kejarikepahiang
@jaksapedia

Kejaksaan Negeri Kepahiang
Kerja Cerdas ...
Pelayanan Prima ...
Penuh Integritas...

Bagikan tautan ini

Mendengarkan