Tahap II oleh Polda Bengkulu ke Kejaksaan Negeri Kepahiang.
Kamis, 10 April 2025
Telah dilaksanakan Tahap II oleh Polda Bengkulu ke Kejaksaan Negeri Kepahiang.
Tersangka Dengan Inisial "RDK" Telah Melakukan Tindak Pidana Dalam Dakwaan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik.
#kejaksaanRI
#kejaksaanrb
#kemenpanrb
#jaksa_agungri
#puspenkum
#penkum
#kejatibengkulu
#kejatibali
#kejarisurabaya
#kejarikepahiang
@kejaksaan.ri
@kejaksaanrb
@kemenpanrb
@jaksa_agungri
@kejatibengkulu_
@kejarikepahiang
@jaksapedia
Kejaksaan Negeri Kepahiang
Kerja Cerdas ...
Pelayanan Prima ...
Penuh Integritas...